Pencarian

Ombudsman Jambi Desak PN Jambi Aktifkan Kembali SIPP yang Mati Berbulan-bulan, Hambat Akses Perkara Warga

Minggu, 17 Mei 2026 • 20:49:01 WIB
Ombudsman Jambi Desak PN Jambi Aktifkan Kembali SIPP yang Mati Berbulan-bulan, Hambat Akses Perkara Warga
Ombudsman Jambi mendesak PN Jambi mengaktifkan kembali sistem SIPP yang mati berbulan-bulan.

JAMBI — Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa gangguan berkepanjangan pada SIPP PN Jambi merupakan kemunduran serius dalam pelayanan publik. Menurutnya, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat sangat bergantung pada platform digital untuk mengakses data perkara secara mandiri dan transparan.

Hambatan bagi Pencari Keadilan

Saiful menjelaskan, SIPP bukan sekadar portal informasi, melainkan alat vital bagi para pihak yang berperkara. Tanpa akses tersebut, warga harus datang langsung ke pengadilan hanya untuk mengecek jadwal sidang atau salinan putusan.

"Layanan digital sangat penting di era saat ini karena menjadi sarana keterbukaan informasi publik di lingkungan pengadilan," ujar Saiful dalam pernyataannya, Senin lalu.

Kecurigaan Publik Mengintai

Lebih lanjut, Ombudsman mengingatkan bahwa pemadaman SIPP yang berkepanjangan bisa memicu persepsi negatif. Publik rentan curiga terhadap transparansi proses hukum di PN Jambi jika data perkara sengaja ditutup-tutupi.

"Gangguan layanan jangan sampai berlangsung terlalu lama karena dapat memicu penilaian negatif masyarakat terhadap PN Jambi serta menimbulkan kecurigaan publik terkait transparansi perkara," tegas Kepala Ombudsman Jambi itu.

Desakan agar Segera Diperbaiki

Ombudsman meminta jajaran PN Jambi untuk segera mengidentifikasi akar masalah dan menindaklanjuti perbaikan sistem. Tidak ada toleransi untuk pembiaran layanan publik yang mati suri dalam waktu lama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan SIPP akan kembali berfungsi normal. Warga yang membutuhkan informasi perkara untuk sementara waktu terpaksa mengandalkan jalur konvensional dengan mendatangi meja informasi pengadilan.

Bagikan
Sumber: cicitvjambi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks