JAMBI — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, posko pengaduan dibuka untuk mengakomodasi korban yang belum melapor. "Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Total Kerugian Jamaah Ditaksir Capai Rp12 Miliar
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara ini. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban. "Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar," kata Budi.
Para korban disebut telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah kepada Hanania Group. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata.
Dua Laporan dan Proses Hukum Tersangka
Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga memproses laporan kedua dari pelapor berinisial NN. Kasus ini terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah. Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta dan mengalami nasib serupa. "Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Budi.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jam Operasional Posko dan Cara Melapor
Bagi warga yang ingin membuat laporan secara langsung, polisi mengimbau untuk membawa data diri serta bukti-bukti pendukung yang sah terkait transaksi atau kerugian yang dialami. Posko pengaduan akan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran komunikasi daring. "Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," papar Budi. Polisi berharap seluruh korban dapat terdata dengan baik guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.