JAMBI — Enam narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE. Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan penerima setelah pelaksanaan ibadah Waisak di aula lapas, Minggu (31/5/2026).
Remisi untuk Napi Narkoba dan Pidana Umum
Dari enam penerima remisi, tiga orang merupakan narapidana kasus narkotika, dan tiga lainnya adalah narapidana pidana umum. Syahroni menyatakan bahwa pemberian remisi khusus keagamaan ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Remisi khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada enam warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Pemberian remisi merupakan hak narapidana sekaligus bentuk apresiasi negara atas pembinaan yang telah dijalani dengan baik," ujar Syahroni dalam sambutannya, Minggu (31/5/2026).
Ibadah Waisak Jadi Pembuka Agenda Remisi
Rangkaian acara diawali dengan pelaksanaan ibadah Waisak yang diikuti oleh warga binaan beragama Buddha. Setelah ibadah usai, Kepala Lapas membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebelum menyerahkan remisi secara simbolis.
Syahroni berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia menekankan pentingnya mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh demi mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," harapnya.