JAMBI — Tim advokat Roy Suryo menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki surat resmi saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap klien mereka. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan eksepsi.
Dasar Hukum Penggeledahan Dipertanyakan
"Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan tanpa dilengkapi surat perintah yang sah jelas melanggar KUHAP," ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo di hadapan majelis hakim. Menurut tim kuasa hukum, tidak adanya dokumen tersebut membuat seluruh rangkaian proses hukum sejak awal patut diuji.
Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada Februari 2026. Polisi menduga mantan politikus Partai Demokrat itu menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Kronologi Kasus dan Bantahan Terdakwa
Roy Suryo membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim ijazah yang digunakan merupakan dokumen asli yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi. Sidang sebelumnya sempat diwarnai dengan penundaan karena ketidakhadiran saksi dari pihak pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu pada awal 2024. Roy Suryo diduga mencantumkan gelar akademik yang tidak sesuai dengan data di kampus. Bawaslu kemudian merekomendasikan kasus ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara pidana.
Polemik Prosedur dan Nasib Sidang Selanjutnya
Persoalan prosedur penggeledahan menjadi senjata utama tim kuasa hukum untuk menggugat keabsahan proses penyidikan. "Kami akan terus mendorong majelis hakim untuk menguji apakah ada pelanggaran hak tersangka sejak awal," tambah kuasa hukum lainnya.
Jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan di dalam ruang sidang. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Roy Suryo terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun, vonis baru akan berkekuatan hukum tetap setelah seluruh upaya hukum habis.