MUARO JAMBI — Empat poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menjadi titik terang bagi para pengrajin batu bata di Sungai Gelam. Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Pemkab Muaro Jambi, serta pihak kepolisian.
Poin pertama menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pengambilan material galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi Jambi. Artinya, proses perizinan yang sempat terhenti dapat dilanjutkan kembali sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak Ketiga Dampingi Pengurusan Izin
Dalam kesepakatan poin kedua, para pengrajin sepakat untuk menunjuk pihak ketiga yang akan mendampingi proses pengurusan izin. Pihak ketiga ini kemudian diberi mandat, sesuai poin ketiga, untuk menyiapkan seluruh dokumen legalitas yang dibutuhkan dalam pengurusan izin pengambilan bahan baku.
"Yang terpenting hari ini masyarakat bisa kembali bekerja, tetapi proses pengurusan izin galian C harus segera diselesaikan agar aktivitas pengrajin memiliki kepastian hukum," ujar Aidi Hatta.
Produksi Kembali Diizinkan Mulai 2 Juli
Poin keempat menjadi kabar yang paling dinantikan. Mulai 2 Juli 2026, para pengrajin kembali diperbolehkan menjalankan aktivitas produksi batu bata sekaligus mengambil bahan baku. Izin sementara ini berlaku sembari menunggu seluruh proses perizinan resmi rampung.
Aidi Hatta menegaskan bahwa seluruh kesepakatan yang dicapai telah dibahas bersama seluruh pihak terkait dan dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik yang Sempat Menghentikan Roda Usaha
Sebelumnya, ratusan pengrajin batu bata di Sungai Gelam terpaksa menghentikan produksi akibat persoalan perizinan galian C. Situasi ini mendorong mereka untuk menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Muaro Jambi pada Rabu (1/7/2026) guna mendesak adanya solusi dari pemerintah daerah.
Dengan adanya kesepakatan ini, aktivitas ekonomi di sentra produksi batu bata Sungai Gelam kembali bergulir. Pemerintah daerah dan para pengrajin kini didorong untuk segera menuntaskan seluruh proses administrasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.