JAMBI — Bantuan yang sudah dijanjikan Gubernur Jambi Al Haris sejak Desember 2025 itu tak kunjung cair. Akibatnya, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/7/2026). Mereka mempertanyakan nasib 46 korban kebakaran di Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Koordinator aksi, Ruslan, mendesak pencairan segera dilakukan dan meminta aparat penegak hukum mengaudit penyaluran dana tersebut. "Kami mendesak pencairan segera dilakukan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengaudit penyaluran dana agar terhindar dari penyelewengan," kata Ruslan di hadapan massa.
Benturan Aturan BTT Jadi Biang Keladi Mandeknya Bantuan
Menanggapi desakan warga, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori, membuka ruang diskusi. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah berniat baik, namun pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut terbentur aturan hukum yang ketat.
"Pemerintah daerah sudah berniat baik memberikan bantuan, tetapi tidak cair. Ketidakcairan ini ternyata karena ada satu syarat administratif yang tidak terpenuhi," ungkap Fauzi Ansori di hadapan perwakilan aliansi.
Fauzi merinci, pencairan dana BTT mewajibkan adanya Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Bencana dari Bupati Tanjabbar. Tanpa surat tersebut, pengeluaran dana akan menjadi temuan hukum yang berbahaya bagi aparatur. "Sampai akhir tahun, surat itu tidak terbit, sehingga tidak bisa dicairkan. Mengeluarkan dana BTT tanpa SK Darurat memiliki dampak (hukum) yang sangat besar," tegas politisi yang baru terpilih sebagai Ketua DPD Demokrat Jambi ini.
Jalan Pintas Lewat Bansos Tanpa Perlu SK Bupati
Untuk memecahkan kebuntuan administratif yang disebabkan oleh pasifnya Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, Pemprov dan DPRD akhirnya menyiapkan skema baru. Anggaran tersebut akan dialihkan ke pos Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial pada APBD Perubahan.
"Rakyat tetap harus kita bela. Maka, Komisi IV bersepakat akan menggeser anggaran tersebut ke Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial. Agar setelah perubahan ini, rakyat bisa mendapatkan haknya, karena ini sudah menjadi janji Gubernur," sebut Fauzi Ansori.
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Sosdukcapil) Provinsi Jambi, Edi Kusmiran, mengakui bahwa Pemprov bahkan sudah dua kali melayangkan surat ke Pemkab Tanjabbar. Ia menegaskan bahwa kendala tidak ada di tingkat provinsi. Dana sudah siap disalurkan kapan pun syarat administrasi terpenuhi.
Skema penggeseran dari BTT menjadi Bansos dinilai sebagai jalan keluar paling realistis. Pasalnya, dana akan otomatis masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial tanpa harus bergantung lagi pada SK Bencana dari Bupati Tanjabbar yang tak kunjung terbit.