Pencarian

Sengketa Lahan Sawit di Tanjab Timur Berujung Maut, Seorang Pria Tewas Dibacok di Leher

Jumat, 17 Juli 2026 • 11:50:23 WIB
Sengketa Lahan Sawit di Tanjab Timur Berujung Maut, Seorang Pria Tewas Dibacok di Leher
Perselisihan kepemilikan lahan sawit di Tanjab Timur menyebabkan seorang pria tewas akibat luka bacok di leher.

TANJUNG JABUNG TIMUR — Sebuah perselisihan soal kepemilikan lahan kelapa sawit berakhir tragis di Kecamatan Mendahara Ulu. Seorang pria bernama Supahak ditemukan tewas dengan luka bacok di bagian leher setelah cekcok dengan tersangka M Hasan. Peristiwa itu terjadi di kebun sawit yang menjadi rebutan keduanya.

Mediasi Berujung Pembacokan

Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif mengungkapkan bahwa pertikaian antara korban dan pelaku sudah berlangsung lama. Pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mendatangi Kepala Dusun Mencolok Laut, Said Hasan, untuk meminta mediasi di lokasi kebun.

"Keduanya berangkat bersama menggunakan sepeda motor. Namun setibanya di kebun, mediasi berubah menjadi pertengkaran," kata Edi, Kamis (16/7/2026).

Dalam pertengkaran itulah, pelaku diduga mencabut parang yang dibawanya dan langsung mengayunkannya ke arah leher kiri korban. Akibat sabetan tersebut, korban tersungkur dengan pendarahan hebat.

Kepala Dusun Menyaksikan Langsung

Kepala dusun yang berada di lokasi saat kejadian langsung meminta bantuan ke kepala desa. Tak berselang lama, polisi tiba untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, korban dilarikan ke Puskesmas Simpang Tuan, namun nyawanya tak tertolong.

Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur bergerak cepat. Sekitar pukul 10.30 WIB, M Hasan ditangkap di rumahnya di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, tanpa perlawanan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan untuk membacok korban. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian korban yang telah terpotong dan sebuah topi hitam sebagai barang bukti tambahan.

"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pembacokan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Edi.

Atas perbuatannya, M Hasan disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks