JAMBI — Sebanyak 844 bidang tanah milik warga berpenghasilan rendah di Provinsi Jambi akan segera memiliki kepastian hukum. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Humaidi, menegaskan target pendaftaran tanah ini menyasar penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang datanya telah teridentifikasi.
Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Kepastian Hukum Tanah MBR
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil BPN Jambi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Sumatera IV. Humaidi menyebutkan, kegiatan ini bertujuan menggali potensi calon peserta sertipikasi dari kalangan MBR, khususnya penerima BSPS tahun 2015 hingga 2024, serta persiapan untuk program BSPS 2026.
“Ke depannya, program sertipikasi kegiatan pendaftaran tanah MBR ini diharapkan juga bekerja sama dengan program-program pemerintah lainnya, yaitu beda rumah yang bersumber dari anggaran provinsi maupun kabupaten/kota, maupun instansi lainnya,” kata Humaidi dalam keterangan resminya, Jumat.
Dampak Sertifikat: Akses KPR hingga Modal UMKM
Humaidi menjelaskan, kepemilikan sertifikat hak atas tanah bukan sekadar dokumen legal. Bagi MBR, sertifikat ini menjadi tiket untuk mengakses layanan keuangan formal, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Nilai aset tanah yang dimiliki semakin lama cenderung meningkat karena memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya. Dampak jangka panjangnya, kata dia, akan mendorong peningkatan inklusi keuangan, produktivitas usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Strategi Pemda: Pendataan hingga Mediasi Sengketa Lahan
Untuk mencapai target tersebut, BPN Jambi mendorong pemerintah daerah berperan aktif. Beberapa langkah strategis yang diminta antara lain mempercepat pendataan dan penyelesaian sengketa lahan melalui pendekatan terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait.
Pemda juga diminta mengoptimalkan teknologi digital seperti Sistem Informasi Geografis (SIG/GIS), citra satelit, dan drone untuk meningkatkan akurasi data pertanahan. Data ini nantinya akan diintegrasikan dengan data kependudukan, perpajakan, dan tata ruang.
“Kami juga mendorong pembentukan tim penyelesaian sengketa yang melibatkan pemerintah daerah, kantor pertanahan, aparat desa, dan tokoh masyarakat. Mediasi harus dikedepankan sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur mitigasi,” tutup Humaidi.