Bank tetap wajib mengeksekusi perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH) terkait penghentian atau penundaan transaksi demi penyidikan kejahatan keuangan, tetapi ada ruang prosedural untuk memverifikasi kelengkapan administrasi sebelum bertindak. Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Handi, posisi bank dalam proses ini bukan sekadar penerima perintah. “Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Lebih lanjut, ia menilai bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur. Kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan APH, khususnya terkait kepentingan penyidikan kejahatan keuangan, tidak bisa diabaikan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Handi juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci dan ketat mengenai pelaksanaan perintah tersebut. “Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Menurutnya, kejelasan prosedur akan membantu bank membedakan kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.
Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.