Pencarian

Langkah Lanjutan Penundaan Transaksi Bank Mandiri: Ini Tahapan Berikutnya

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Langkah Lanjutan Penundaan Transaksi Bank Mandiri: Ini Tahapan Berikutnya
Langkah Lanjutan Penundaan Transaksi Bank Mandiri: Ini Tahapan Berikutnya

JAKARTA — Langkah berikutnya pasca penundaan transaksi yang dilakukan bank terhadap rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) adalah penelusuran lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Proses ini tetap berada di tangan aparat penegak hukum, bukan pada bank yang hanya menjalankan kewenangan sesuai undang-undang.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menegaskan bahwa bank memiliki hak untuk menunda transaksi atau melakukan blokir sementara dalam situasi tertentu, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU. Menurutnya, kewenangan ini bersifat limitatif, artinya hanya dapat diterapkan pada kondisi yang sudah jelas ditentukan peraturan.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

Penjelasan Yunus mengacu pada Pasal 26 UU TPPU yang memberi hak kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menahan transaksi maksimal lima hari kerja. Ketentuan ini berlaku ketika ada dugaan harta kekayaan dari hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening tersebut digunakan untuk menampung dana ilegal.

Ia memaparkan bahwa penundaan transaksi adalah wewenang bank dalam koridor yang telah ditetapkan undang-undang, berbeda dengan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dalam kasus rekening Bank Mandiri tersebut, Polda Metro Jaya sebelumnya mengklarifikasi bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran permanen.

Polisi juga menegaskan bahwa transaksi akan kembali dibuka bila tidak ada indikasi pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang. Yunus menilai langkah ini perlu dipahami sebagai bagian dari prosedur penelusuran, bukan vonis bahwa pemilik rekening terlibat tindak pidana.

Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan bank tidak serta-merta menunjukkan nasabah bersalah. Penentuan akhir tetap menjadi tugas aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang mendalam.

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa penundaan transaksi memiliki landasan hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang terkait AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang ada. OJK menekankan bahwa tindakan ini adalah langkah sementara untuk mematuhi aturan, bukan berarti rekening diblokir atau pemiliknya dianggap bersalah.

Follow katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Terkini

Indeks