JAMBI — Surat edaran yang diteken Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag. di Jakarta pada 20 Agustus 2026 itu memberi kewenangan kepada satuan pendidikan di daerah terdampak untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar. Penyesuaian mencakup pergeseran jam masuk dan pulang, pengurangan durasi tatap muka, hingga penjadwalan ulang aktivitas luar ruangan.
Kebijakan pusat itu berjalan seiring Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang antisipasi dan penanganan dampak memburuknya kualitas udara di Provinsi Jambi akibat kabut asap. Kedua regulasi menjadi acuan satuan pendidikan keagamaan di wilayah ini.
Empat Poin yang Diatur dalam Edaran Kemenag
Ruang lingkup edaran mencakup pemantauan kondisi karhutla dan kualitas udara, penyesuaian jadwal serta metode pembelajaran, perlindungan kesehatan warga satuan pendidikan, dan mekanisme koordinasi, pemantauan, serta pelaporan. Landasan hukumnya mengacu pada UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Penanggulangan Bencana, dan KMA terkait kurikulum darurat.
Jika kualitas udara memburuk sampai membahayakan, edaran memberi opsi pengalihan sementara dari tatap muka ke Pembelajaran Jarak Jauh, baik daring maupun luring. Penghentian sementara kegiatan tatap muka juga diperbolehkan bila dinilai sangat membahayakan keselamatan warga madrasah.
PJJ Diminta Fleksibel, Beban Tugas Siswa Dibatasi
Kemenag menekankan pelaksanaan PJJ dilakukan secara fleksibel dan proporsional. Pendidik diminta menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, dan tugas asesmen dengan kondisi kedaruratan, serta tidak memberi beban belajar berlebihan kepada peserta didik.
Kegiatan luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler wajib dibatasi atau ditiadakan. Satuan pendidikan juga diminta memberi perhatian ekstra kepada peserta didik dengan riwayat penyakit pernapasan atau kondisi kesehatan rentan.
Kota Jambi Rapat Daring, Lalu Tetapkan PJJ Tiga Hari
Kantor Kementerian Agama Kota Jambi mengundang kepala subbagian tata usaha, kepala seksi, kepala penyelenggara, kepala madrasah negeri dan swasta, kepala raudhatul athfal, serta pimpinan pondok pesantren se-Kota Jambi. Pertemuan dikemas dalam Rapat Daring Kesiapan Implementasi PJJ dan Kurikulum Darurat Masa Dampak Karhutla pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 20.00 WIB melalui Zoom Meeting.
Dua hari berselang, Pemkot Jambi menetapkan pengalihan penuh kegiatan belajar mengajar menjadi PJJ bagi seluruh satuan pendidikan dari TK/PAUD, SD, hingga SMP/MTs. Kebijakan berlaku Rabu, 26 Agustus, sampai 28 Agustus 2026.
Di MTsN 2 Kota Jambi, ketentuan itu berlaku bagi kelas 7 sampai 9. Pihak madrasah mengimbau orang tua memperketat pengawasan agar siswa tidak beraktivitas di luar rumah selama masa PJJ berlangsung.
Kapan PJJ Bisa Diperpanjang?
Edaran Kemenag tidak menetapkan batas waktu tunggal. Perpanjangan bergantung pada perkembangan kualitas udara di masing-masing daerah, dengan koordinasi dan pelaporan sebagai bagian dari mekanisme yang diatur. Satuan pendidikan yang kondisi udaranya membaik dapat kembali menyelenggarakan tatap muka sesuai tingkat risiko setempat.