Pemilik kendaraan yang mendapati status 'Bukan Penerima Subsidi' saat memindai QR Code Pertamina perlu memeriksa ulang kriteria teknis dan aturan mainnya. Meskipun proses verifikasi data memakan waktu maksimal 14 hari kerja, ketidaksesuaian jenis kendaraan dengan regulasi tetap menjadi pemicu utama penolakan sistem.
Implementasi kewajiban QR Code untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi di SPBU Pertamina sering kali memicu kebingungan, terutama saat muncul notifikasi "Bukan Penerima Subsidi" atau "QR Code Terblokir". Masalah ini biasanya muncul setelah pengguna mendaftarkan kendaraannya melalui laman MyPertamina dan menunggu masa verifikasi yang dijanjikan.
Secara prosedur, setiap data yang masuk akan melewati tahap kurasi selama 14 hari kerja. Jika setelah periode tersebut QR Code tetap tidak bisa digunakan atau dinyatakan tidak berhak, maka ada kemungkinan spesifikasi kendaraan atau profil pendaftar tidak masuk dalam daftar penerima manfaat yang diatur oleh negara.
Pembatasan penyaluran BBM subsidi, khususnya Bio Solar, mengacu ketat pada Lampiran Perpres No. 191 Tahun 2014. Tidak semua kendaraan roda empat atau lebih bisa mendapatkan akses ini. Berikut adalah daftar entitas transportasi darat yang secara legal diizinkan menggunakan solar subsidi:
Selain sektor otomotif darat, regulasi ini juga mencakup sektor perikanan untuk nelayan dengan kapal maksimal 30 GT, serta sektor pertanian bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar. Jika kendaraan Anda berada di luar kategori tersebut, sistem MyPertamina secara otomatis akan memberikan status "Bukan Penerima Subsidi".
Penyebab lain gagalnya transaksi adalah ketidakcocokan data fisik dengan database digital. Operator SPBU hanya akan memproses pembelian jika nomor polisi yang tertera pada kendaraan identik dengan data yang muncul saat QR Code dipindai. Jika terjadi perbedaan satu karakter saja, sistem berpotensi melakukan pemblokiran untuk mencegah penyalahgunaan subsidi.
Pertamina sebenarnya menyediakan jalur sanggah bagi pemilik kendaraan yang merasa nopolnya terblokir secara sepihak melalui situs ptm.id/sanggahblokirnopol. Namun, dalam pantauan terbaru, akses ke laman tersebut sering mengalami kendala teknis atau menunjukkan pesan "Page Not Found". Hal ini tentu menjadi hambatan bagi pengguna yang ingin melakukan klarifikasi data secara mandiri.
Bagi pemilik kendaraan yang sudah sesuai kriteria Perpres 191/2014 namun tetap ditolak oleh sistem, langkah paling efektif saat ini adalah melakukan pengaduan langsung. Mengingat jalur digital sering mengalami kendala akses, konsumen disarankan menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.
Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti STNK dan foto kendaraan saat melakukan pengaduan. Petugas akan melakukan pengecekan ulang terhadap status verifikasi yang sebelumnya tertunda atau memberikan arahan teknis jika terjadi kesalahan input data pada saat pendaftaran awal di MyPertamina.