Harga Emas Batangan Antam (ANTM) Stagnan di Rp2,7 Juta, Buyback Juga Tak Bergerak

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Minggu, 24 Mei 2026 | 13:24:41 WIB
Harga emas batangan Antam hari ini tetap di Rp2,7 juta per gram tanpa perubahan.

JAMBI — Bagi masyarakat yang berniat menjual emas batangan Antam hari ini, harga buyback atau nilai yang diterima penjual juga tidak mengalami perubahan. Antam masih mematok harga beli kembali di level Rp2.577.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback ini, sekitar Rp196.000 per gram, merupakan margin yang lazim mencerminkan biaya produksi, ongkos cetak, dan marjin distributor.

Harga Berlaku di Butik Emas Setiabudi Satu Jakarta

Patokan harga tersebut berlaku untuk pengambilan langsung di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Berdasarkan pantauan di laman resmi Antam, sejumlah varian emas batangan dengan ukuran tertentu untuk sementara tidak tersedia atau masuk dalam status kosong.

Pembeli perlu mencermati dua kebijakan fiskal yang melekat pada transaksi ini. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut dalam transaksi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, nilai PPN tidak dimasukkan dalam perhitungan total belanja.

Pajak Penghasilan Final yang Dipotong Langsung

Kedua, transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen. Aturan ini merujuk pada PMK Nomor 48 Tahun 2023. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi bagi pembeli. Bagi investor atau kolektor, bukti potong ini penting untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.

Kondisi harga yang stagnan ini biasanya dimanfaatkan investor untuk melakukan akumulasi beli, mengingat tidak ada kenaikan harga yang membebani biaya masuk. Sebaliknya, bagi pemilik emas, harga buyback yang tak bergerak membuat aksi jual kurang menarik dalam jangka pendek.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top