Kemenkum Jambi dan Pemkab Merangin Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Kayu Manis Jangkat, Targetkan Perlindungan Hukum dan Pasar Ekspor

Penulis: Mukhtar Latif  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 19:22:01 WIB
Rapat koordinasi percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Kayu Manis Jangkat di Ruang Rapat Bupati Merangin.

MERANGIN — Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Merangin itu dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, Camat Jangkat, perwakilan kelompok tani, serta tim dari Kanwil Kemenkum Jambi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari inventarisasi potensi IG dan pendampingan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Jangkat.

Mengapa Perlindungan IG Diperlukan untuk Kayu Manis Jangkat?

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menjelaskan bahwa Kayu Manis Jangkat memiliki karakteristik dan kualitas unik yang terkait erat dengan kondisi geografis wilayah Jangkat. Faktor inilah yang membuat komoditas ini sangat memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis.

“Pelindungan Indikasi Geografis akan memberikan manfaat jangka panjang, mulai dari menjaga kualitas produk, meningkatkan kepercayaan pasar, hingga memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi petani dan masyarakat di Kabupaten Merangin,” jelas Diana dalam keterangannya.

Komitmen Pemkab Merangin: Data dan Dokumen Disiapkan

Mewakili Pemerintah Kabupaten Merangin, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda, Hendri Widodo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum Jambi. Ia menegaskan komitmen penuh Pemkab Merangin untuk mendukung percepatan pendaftaran melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

“Kami siap mendampingi MPIG dan menyediakan seluruh data serta dokumen yang diperlukan selama proses pendaftaran,” ujar Hendri.

Pembagian Peran Antar Perangkat Daerah Disepakati

Dalam diskusi yang konstruktif, para peserta menyepakati pembagian peran yang jelas. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Pemerintah Kecamatan Jangkat akan bersinergi dengan MPIG untuk menyelesaikan dokumen pendaftaran sesuai target yang ditetapkan.

Strategi Pasca-IG: Branding, Promosi, dan Kemitraan

Audiensi tidak hanya membahas proses pendaftaran. Kedua pihak juga menyusun strategi pengembangan pasca terdaftarnya IG. Rencana tersebut mencakup pembinaan berkelanjutan terhadap MPIG, peningkatan standarisasi produk, penguatan branding daerah, promosi berbasis IG, hingga pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak.

Jonson Siagian menambahkan, “Pendaftaran Indikasi Geografis bukan hanya memberikan pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai, menjaga kualitas produk, memperkuat identitas daerah, dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi masyarakat.”

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkab Merangin berharap Kayu Manis Jangkat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Merangin.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: sekatojambi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top