JAMBI — Kabar baik bagi para guru ASN dan non-ASN di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi dicairkan per tiga bulan, melainkan setiap bulan. Perubahan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada 24 Agustus 2026.
"Bagi kami, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Kemendikdasmen.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hak bagi guru. Dengan pencairan bulanan, para pendidik diharapkan bisa lebih fokus mengajar tanpa menunggu lama pencairan dana insentif.
Proses penerbitan SKTP hingga dana masuk ke rekening guru berjalan melalui beberapa tahapan sistemik. Berdasarkan pemantauan portal Info GTK, berikut alur penyaluran untuk periode Agustus 2026:
Perlu dicatat, penerbitan SKTP dilakukan bertahap dalam beberapa gelombang. Jika nama Anda belum muncul di awal, jangan panik. Siklus II penarikan data dijadwalkan kembali pada 26–28 Agustus 2026.
Banyak guru melaporkan variasi warna pada akun Info GTK mereka. Warna-warna ini bukan sekadar estetika, melainkan penanda status data Anda di sistem pusat.
Biru (SKTP Terbit): SKTP bulan Agustus Anda sudah resmi terbit dan siap masuk antrean pembayaran.
Abu-abu (Menunggu/Belum Terbit): Jika bulan Juli Anda berubah abu-abu setelah Agustus biru, ini hal yang wajar. Sistem sedang mengunci data untuk validasi susulan. Data Juli tidak hilang, hanya bergeser ke antrean validasi berikutnya.
Kuning (Belum Valid): Status ini menandakan jam mengajar (JJM) belum linier atau rombongan belajar (rombel) belum terbaca sempurna akibat penyesuaian tahun ajaran baru.
Tunjangan profesi untuk bulan Juli tidak akan hangus. Ketika data Agustus Anda dinyatakan valid dan SKTP terbit, sistem secara otomatis menarik data Juli sebagai SKTP Susulan. Alhasil, dana TPG bulan Juli dan Agustus berpotensi besar dicairkan bersamaan (rapel) ke rekening Anda pada akhir bulan.
Agar proses pencairan tidak terhambat, ada tiga hal yang perlu Anda periksa saat ini:
Penyaluran tunjangan guru ASN daerah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Aturan ini mencakup TPG, Tunjangan Khusus (TKG), serta Tambahan Penghasilan (Tamsil). Sementara itu, untuk guru non-ASN, mekanisme penyaluran diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026.
Seluruh proses penyaluran dana dikelola secara nasional melalui sistem digital oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Jika mengalami kendala teknis atau ingin memastikan status data, guru dapat menghubungi operator sekolah atau mengakses portal resmi Info GTK di info.gtk.kemendikdasmen.go.id. Waspadai pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan tertentu—proses ini tidak dipungut biaya apa pun.