MUARO JAMBI — Kepala BPPRD Kabupaten Muaro Jambi Arian Safutra menyatakan pembatalan seleksi sebelumnya terjadi setelah pihaknya menemukan kesalahan administratif pada Dokumen Pemilihan. Menurut Arian, pengadaan paket Belanja Jasa Konsultansi Pemutakhiran PBB-P2 harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran daerah. Pembenahan basis data perpajakan menjadi salah satu fokus BPPRD untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muaro Jambi.
Kesalahan administratif dalam Dokumen Pemilihan menjadi dasar pembatalan seleksi. Arian menyampaikan proses lanjutan memakai metode Penunjukan Langsung sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
BPPRD mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi itu khususnya Pasal 51 ayat (10).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila tender atau seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA dapat melakukan Penunjukan Langsung. Syaratnya, kebutuhan tidak dapat ditunda dan waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan tender atau seleksi.
Pemutakhiran PBB-P2 menyasar akurasi data objek dan subjek pajak. Pemerintah daerah menempatkan program ini sebagai fondasi pengelolaan penerimaan daerah yang lebih optimal pada Tahun Anggaran 2026.
Arian menilai data perpajakan yang akurat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi pajak secara lebih tepat. Upaya itu sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Muaro Jambi.
"Pemutakhiran PBB-P2 bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk membenahi basis data perpajakan daerah. Data yang akurat sangat penting agar potensi pajak dapat dipetakan secara tepat, sehingga upaya optimalisasi PAD bisa dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat bagi daerah," katanya.
Arian menyebut urgensi pemutakhiran data PBB-P2 sebagai salah satu pertimbangan langkah tersebut. Keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran turut menjadi dasar BPPRD memilih jalur Penunjukan Langsung.
Dengan metode itu, proses pengadaan dinilai bisa berjalan tanpa menunggu tender atau seleksi ulang yang memakan waktu. BPPRD belum merinci jadwal pelaksanaan pemutakhiran data PBB-P2 setelah pengadaan dilanjutkan.