Pencarian

Insentif Motor Listrik Turun ke Rp 3 Juta, PMK Belum Terbit: Antara Beli Sekarang atau Menunggu?

Selasa, 01 September 2026 • 14:27:01 WIB
Insentif Motor Listrik Turun ke Rp 3 Juta, PMK Belum Terbit: Antara Beli Sekarang atau Menunggu?
Calon pembeli motor listrik menunggu kepastian skema insentif yang masih dalam penyusunan PMK.

JAMBI — Pemerintah menargetkan penjualan satu juta unit motor listrik tahun ini, namun skema insentifnya belum final. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut program berjalan mulai September 2026. Sayangnya, aturan resmi masih disusun, membuat calon pembeli berada di posisi tidak nyaman: diskon yang dijanjikan belum bisa diklaim, sementara harga motor listrik masih premium.

Besaran Subsidi Berubah: Rp 3 Juta, Bukan Rp 5 Juta

Angka subsidi mengalami perubahan signifikan. Dari kabar yang beredar, besaran insentif turun dari Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta per unit. Purbaya menyiapkan anggaran untuk setiap pembelian motor listrik produksi dalam negeri, dengan target satu juta unit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. "Insentif motor listrik, kita tunggu saja PMK-nya," kata Airlangga, dikutip CNBC Indonesia. Ia belum bisa memastikan tanggal pemberlakuan, karena aturan tersebut masih disusun di Kementerian Keuangan.

Sejatinya, Purbaya optimistis program ini berjalan pada September 2026. "Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif)," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada pengumuman resmi yang mengikat.

Follow katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks