MERANGIN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam menangani aksi penyerangan terhadap Markas Polres Merangin. Kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi, delapan orang warga Suku Anak Dalam (SAD) yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Merangin bersama Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi di kawasan Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Kamis (29/10/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah. Dalam penyergapan itu, petugas turut menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga berkaitan dengan aksi penyerangan di Mapolres Merangin sehari sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (30/10/2026).
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial J, P, D, PJ, PL, JE, SC, dan B. Salah satu di antaranya disebut merupakan pimpinan kelompok SAD, yakni Temenggung Jang, yang bermukim di sekitar Desa Sungai Ulak.
Pada Kamis malam, kedelapan orang tersebut dibawa menggunakan tiga kendaraan minibus menuju Mapolda Jambi oleh Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Dimas Wahyu Dwiputra.
Penanganan perkara selanjutnya kini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Berawal dari Tuntutan Pembebasan Dua Terduga Pelaku PETI
Kasus ini bermula pada Rabu (28/10/2026) sore. Saat itu, sekelompok warga SAD mendatangi Mapolres Merangin untuk meminta polisi membebaskan dua orang yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Merangin terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Namun, kedatangan kelompok tersebut berujung ricuh. Sejumlah orang diduga melakukan tindakan anarkistis dengan mengayunkan senjata api laras panjang dan senjata tajam ke arah personel kepolisian yang berupaya mengendalikan situasi.
Bahkan, berdasarkan keterangan dalam laporan kejadian, salah seorang di antaranya sempat melepaskan tembakan dari senjata api rakitan ke udara.
Situasi tersebut membuat insiden di lingkungan Mapolres Merangin menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Instruksi Tegas Kapolda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo mengecam keras tindakan kekerasan dan aksi melawan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang, terlebih dengan membawa senjata untuk menekan aparat penegak hukum.
Widodo kemudian menginstruksikan Kapolres Merangin beserta jajaran agar segera mengungkap kasus dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam waktu 1x24 jam.
Instruksi itu langsung ditindaklanjuti melalui operasi gabungan di wilayah Sungai Ulak. Hasilnya, delapan orang berhasil diamankan, sementara lima senjata api rakitan turut disita.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap orang-orang lain yang diduga terlibat.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini sesuai instruksi Kapolda Jambi. Sebanyak delapan orang telah diamankan. Hari ini (Jumat, Red), saya dan tim masih ke lapangan mencari terduga pelaku lainnya," ungkap Kiki kepada Media Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat Merangin, termasuk komunitas Suku Anak Dalam, agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
Aktivis: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Penangkapan delapan orang tersebut mendapat perhatian Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan.
Menurut Feri, langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Jambi menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun komunitas.
"Tidak ada yang kebal hukum. Termasuk untuk warga dari komunitas adat terpencil seperti Suku Anak Dalam di Jambi," tegasnya.
Namun, Feri juga mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada aksi penyerangan terhadap Mapolres Merangin.
Ia meminta aparat menelusuri akar persoalan yang melatarbelakangi insiden tersebut, terutama dugaan aktivitas PETI yang berujung pada penangkapan dua orang sebelumnya.
Pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam mendorong atau memprovokasi aksi penyerangan juga perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku kekerasan, tetapi juga mengungkap persoalan PETI yang menjadi awal munculnya konflik.
Kini, penyidikan masih berlanjut. Delapan orang telah diamankan, lima senjata api rakitan disita, sementara polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan adil, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat. (SL/P-2)