JAMBI — Industri asuransi jiwa membukukan klaim Rp89,17 triliun per posisi Juli 2026, naik Rp2,87 triliun atau 3,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Kenaikan itu jauh lebih kecil dibanding lonjakan klaim asuransi umum dan reasuransi yang melesat 17,30 persen menjadi Rp43,34 triliun. Otoritas Jasa Keuangan menilai rasio klaim kedua sektor masih aman, tetapi mengingatkan potensi tekanan dari meningkatnya bencana dan cuaca ekstrem.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan rincian kinerja klaim industri asuransi jiwa dan asuransi umum per Juli 2026. Angka klaim asuransi umum dan reasuransi tercatat Rp43,34 triliun, bertambah Rp6,39 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Rasio Klaim Asuransi Jiwa Capai 80,01 Persen
Dari sisi rasio klaim, industri asuransi jiwa berada di level 80,01 persen. Sementara asuransi umum dan reasuransi tercatat 49,05 persen.
"Secara umum, rasio klaim masih terjaga di bawah 100," ujar Ogi.
Rasio di bawah 100 persen menandakan premi yang dihimpun masih menutup pembayaran klaim. Namun angka 80,01 persen di asuransi jiwa menyisakan ruang yang tidak terlalu lebar bagi perusahaan untuk menyerap lonjakan klaim mendadak.
Asuransi Umum Tumbuh Lebih Cepat dari Asuransi Jiwa
Perbandingan kedua lini usaha menunjukkan arah yang berbeda. Klaim asuransi jiwa naik 3,33 persen secara tahunan, sedangkan asuransi umum dan reasuransi tumbuh 17,30 persen.
Lonjakan di asuransi umum dan reasuransi mengindikasikan meningkatnya kejadian yang diasuransikan, terutama pada lini yang terkait risiko properti dan bencana. Pertumbuhan klaim yang jauh lebih cepat dari asuransi jiwa mencerminkan profil risiko kedua sektor yang berbeda.
OJK Wanti-wanti Risiko Bencana dan Cuaca Ekstrem
Ogi menyoroti potensi kenaikan klaim ke depan jika frekuensi dan intensitas bencana serta cuaca ekstrem meningkat. Lini usaha yang memberi perlindungan terhadap risiko tersebut paling rentan terdampak.
Untuk mengantisipasi hal itu, perusahaan asuransi diminta memastikan kecukupan underwriting, pricing, pencadangan, reasuransi, serta pengelolaan akumulasi risiko. Perhatian khusus diberikan pada wilayah dengan eksposur bencana tinggi.
Apa Artinya bagi Pemegang Polis dan Investor
Bagi pemegang polis, rasio klaim yang masih di bawah 100 persen menjadi sinyal bahwa kemampuan bayar perusahaan relatif terjaga. Namun bagi investor, perhatian perlu diarahkan pada seberapa besar ruang pencadangan yang tersisa jika klaim melonjak akibat bencana besar.
OJK tidak menyebut target rasio klaim tertentu dalam paparan ini. Yang ditekankan adalah kesiapan perusahaan pada sisi teknis asuransi, mulai dari penetapan harga premi hingga penempatan reasuransi, sebagai bantalan utama menghadapi lonjakan klaim.