DPRD Jambi Minta Kemendagri Tegaskan Dasar Hukum dan Batas Waktu Perubahan RPJMD 2025–2029

Penulis: Syafruddin Amir  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 13:16:01 WIB
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, memimpin konsultasi terkait perubahan RPJMD 2025–2029.

JAMBI — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, menyatakan konsultasi dengan Kemendagri menjadi bagian yang tidak bisa dilewati dalam proses perubahan RPJMD. Menurutnya, perubahan kondisi fiskal dan kebijakan nasional ikut memengaruhi arah perencanaan pembangunan daerah, sehingga landasan hukumnya harus dipastikan lebih dulu.

Ivan menegaskan bahwa perubahan RPJMD tidak cukup hanya dengan menyesuaikan angka pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah provinsi diminta menjelaskan alasan perubahan, hasil evaluasi dokumen sebelumnya, serta dampaknya terhadap program prioritas dan indikator pembangunan.

“Perubahan RPJMD harus berbasis evaluasi dan data. Kita perlu melihat target mana yang masih realistis, program mana yang terdampak, dan bagaimana pelayanan dasar masyarakat tetap terjaga,” ujar Ivan, Jumat (16/10/26).

Pasal 342 Permendagri 86/2017 Jadi Titik Sengketa Tafsir

Salah satu poin yang paling disorot DPRD ialah penerapan ketentuan soal sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun. Aturan itu tertuang dalam Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pasal 342 ayat (2) mengatur pembatasan perubahan RPJMD berdasarkan alasan tertentu, yakni ketidaksesuaian proses atau substansi penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Sementara perubahan mendasar yang berkaitan dengan kondisi luar biasa — bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional — perlu ditelaah berdasarkan ketentuan tersendiri, termasuk Pasal 342 ayat (1) huruf c.

Perbedaan dasar perubahan itu dinilai penting karena berpengaruh langsung pada penerapan batas waktu dan prosedur yang harus dipenuhi pemerintah daerah. DPRD meminta Kemendagri memperjelas dasar hukum yang dipakai, termasuk cara penghitungan sisa masa berlaku dokumen serta kategori perubahan yang menjadi landasannya.

“Jangan sampai ada perbedaan pemahaman mengenai batas tiga tahun. Kami ingin dasar perubahan dan penerapan ketentuannya dipastikan secara tertulis agar proses pembahasan berjalan tepat,” kata Ivan.

Evaluasi Diminta Lebih dari Sekadar Ubah Angka

DPRD juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum perubahan RPJMD ditetapkan. Evaluasi itu perlu menguji apakah asumsi pembangunan, program prioritas, dan target yang sudah ditetapkan masih sesuai dengan kondisi aktual.

Hasil evaluasi harus disertai indikator terukur, capaian terakhir, dan penjelasan soal tindakan lanjutan yang diperlukan. DPRD menilai dokumen evaluasi tidak boleh berhenti pada perubahan redaksional atau penyesuaian angka belaka.

Pemerintah provinsi diminta menyajikan perbandingan antara target awal dan target baru, termasuk alasan perubahan serta konsekuensinya bagi masyarakat. Ivan menekankan setiap perubahan target harus memperhatikan kebutuhan warga, terutama pemenuhan pelayanan dasar dan keberlanjutan program prioritas daerah.

Perubahan RPJMD Harus Sinkron dengan RKPD 2027

Persoalan berikutnya adalah sinkronisasi perubahan RPJMD dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2027. Perubahan RPJMD menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD dan penyesuaian Rencana Strategis perangkat daerah.

Karena itu, jadwal pembahasan, evaluasi, penyempurnaan, hingga penetapan dokumen harus disusun cermat agar tidak mengganggu tahapan perencanaan pembangunan tahunan. DPRD meminta pemerintah daerah menyiapkan kalender kerja yang jelas.

Keterlambatan atau ketidaksinkronan jadwal berpotensi membuat target pembangunan dalam dokumen jangka menengah tidak sepenuhnya diterjemahkan ke dalam program kerja tahunan. Konsistensi antara perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan pun disebut sebagai aspek yang perlu dikawal bersama.

Fiskal Realistis, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Dari sisi fiskal, DPRD menekankan bahwa perubahan RPJMD harus mencerminkan kemampuan keuangan daerah yang realistis. Penyesuaian tarif dan belanja tidak boleh mengorbankan pelayanan publik yang menjadi hak dasar warga.

Penegasan tertulis dari Kemendagri dinilai akan memberi kepastian bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi perencanaan, pembahasan anggaran, serta pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: jambiday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top