JAMBI — Polemik karhutla di Jambi selalu berulang setiap musim kemarau, membuka luka lama antara upaya penegakan hukum dan realitas sosial di lapangan. Di satu sisi, aparat dihadapkan pada tekanan untuk melindungi masyarakat kecil yang kerap menjadi tersangka pembakar lahan. Di sisi lain, tuntutan publik agar perusahaan konsesi segera diproses hukum dan izinnya dicabut tak kalah derasnya.
Kedua sikap ini lahir dari kegelisahan yang sama-sama bisa dipahami. Namun, sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa.
Mengapa Identitas Tersangka Sering Menentukan Persepsi Publik?
Hukum beroperasi di tengah struktur sosial, ketimpangan ekonomi, opini publik, relasi kuasa, hingga pengalaman buruk masyarakat terhadap institusi. Akibatnya, identitas seseorang atau badan usaha kerap membentuk persepsi lebih dulu sebelum fakta hukum selesai diperiksa.
Fenomena ini menciptakan dilema yang rumit. Simpati pada rakyat kecil yang dianggap memiliki keterbatasan modal, teknologi, dan akses terhadap metode pengelolaan lahan modern memang manusiawi. Namun, rasa iba tidak boleh membuat proses hukum berhenti.
Antara Rasa Iba dan Prasangka pada Perusahaan
Sebaliknya, ketika titik api ditemukan di dalam atau di sekitar konsesi perusahaan, tuntutan publik bisa bergerak cepat ke arah penghukuman serta-merta. Publik kerap mendesak agar perusahaan segera diproses dan izin konsesinya dicabut tanpa menunggu proses investigasi tuntas.
Padahal, hukum yang adil tidak boleh bekerja berdasarkan simpati kepada satu kelompok ataupun prasangka terhadap kelompok lainnya. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan, bukan berdasarkan konstruksi sosial yang sudah terbentuk sebelumnya.
Dilema ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum di Jambi. Mereka harus berjalan di atas tali tipis: menindak pelanggaran tanpa terjebak pada tuduhan tebang pilih, serta memastikan keadilan ditegakkan baik untuk warga biasa maupun korporasi.
Yang jelas, selama api masih dipandang sebagai alat murah untuk membuka lahan dan selama penegakan hukum belum memberikan efek jera yang merata, perdebatan antara "kasihan rakyat kecil" dan "hukum perusahaan" ini dipastikan akan terus menghiasi ruang publik Jambi setiap kali asap tebal mulai mengepul.